Xschool Indonesia -Ratusan peserta
didik yang ada di sekolah Satap (satu atap) se-Kabupaten Blora hingga kini tak
jelas nasibnya, pasalnya tenaga Pendidik Sekolah satu atap ini hamper 90% tidak
mengantongi SK (surat keputusan) untuk mengajar di sekolah Satap, bahkan Kepala
Sekolahnyapun yang merupakan pengelola Satap sekalipun tidak memiliki SK
sebagai pengelola, dan hal tersbut dikeluhkan oleh beberapa pengelola Sekolah
Satap yang ada di kabupaten Blora.
Dari data yang
ada, sekolah Satap di kabupaten Blora ada sekitar 8 sekolahan, diantaranya, SMP
Negeri 3 Menden, SMP Negeri 3 Todanan, SMPN 3 Bogorejo Satu Atap yang berada di
Dusun Goloyo, Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Blora.
Salah satu
kepala sekolah Negeri Kecamatan Kalinanas (sumber dirahasiakan) mengungkapkan, bahwa
seluruh guru SMP satu atap yang ada di Kabupaten Blora tidak ada yang mempunyai
SK, sebagai surat penetapan untuk mengajar di SMP Satu Atap, menurutnya hal ini
bisa membuat persoalan ketika ada regulasi guru mengajar.
“Setiap guru
yang mengajar seharusnya mengantongi SK pengangkatan sebagai tenaga Pendidik, namun
kenyataannya hingga kini tidak satupun yang mendapatkan SK tersebut,” jelasnya.
Dia mengaku (sumber.red), sebelumnya Bupati sudah
menyerahkan dan mengamanahkan kepada pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga,
untuk memberikan SK pengangkatan tenaga pendidik kepada guru-guru yang mengajar
di sekolah satu atap diwilayah Kecamatan Kalinanas.
“Dulu Bupati
janji dan sudah menyerahkan kepada Dinas Pendidikan, tapi sampai sekarang tidak
ada pembuktiannya,” tambahnya.
Seperti
diketahui bersama, sekolah satu atap merupakan salah satu program pemerintah
dalam bidang pendidikan, yang keberadaannya terdapat di daerah terpencil dan
terisolir.
Hasil
Investigasi tim Infodesaku, ternyata beberapa sekolah seperti, SMP 5
Randublatung Satu Atap yang berada di RT 04 RW 01 Desa Pilang, Kecamatan
Randublatung, MTs Kasyful Amal Satu Atap di Desa Jiworejo, Kecamatan Jiken, MTs
Al-Mustawa Satu Atap di Dusun Gedangbecici, Desa Sumberjo, Kecamatan
Randublatung, SMP 4 Jepon Satu Atap di Desa Ngodo, Semanggi, Jepon. Selain itu
SMP Negeri 4 Doplang dan SMP Negeri 2 Japah, hingga kini masih menunggu
kepastian kapan surat keputusan pengangkatan bagi tenaga pendidiknya akan
segera dikeularkan, dan diberikan oleh dinas terkait.
Adanya sekolah
satu atap, sesuai yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI
Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah.
Bahkan pada Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan
untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional RI Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri dan Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah.
Kesemuanya
tersebut sejak tahun pertama segala kebutuhannya disediakan oleh pemerintah
pusat, sedangkan untuk tahun kedua dan seterusnya sudah menjadi tanggung jawab
pemerintah kabupaten atau kota.
Tapi selama in
yang ada dilapangan, selama kurang lebih 10 tahun terakhir guru pengajar yang
digadang-gadang menjadi pencetak generasi penerus belum satupun yang
mendapatkan SK pengampu. Lalu hingga kapan Pemerintah Kabupaten Blora akan
memberikannya, sehingga keberadaan para tenaga pendidiknya secara administrasi
akan terdata dengan baik.
Sementara itu,
Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas pendididikan pemuda dan
oleahraga (dindikpora) Kabupaten Blora, Hariyadi memaparkan terkait SK yang menjadi
pegangan guru mengajar belum bisa diberikan, disebabkan pihak Disdikpora masih
kebingungan terkait nomor kelatur sekolah.
“Kita belum tau
nomor ketarur SMP satap, sebab yang mengeluarkan itu pusat,”jelasnya.
Hariyadi
mengaku, tidak semua kabupaten mempunyai sekolah SMP satap (satu atap).
Pasalnya sekolah tersebut hanya berada di wilayah yang jauh dan terisolir dan
jauh dari perkotaan. Ujarnya. | ARAS
0 komentar:
Posting Komentar